MERANGIN - Para kepala desa (Sekdes) harus bisa mengelola dana desa dengan pengetahuan administrasi yang sebaik mungkin, sehingga terhindar dari kesalahan dalam pengelolaannya.
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Merangin H Mukti saat membuka Peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa bagi Sekdes se-Kabupaten Merangin 2024, di Aula Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (PMD) Merangin, Senin (19/8).
Baca juga:
DPRD Setujui RPJPD Merangin 2025 - 2045
|
‘’Saya minta betul kepada para Kades, untuk serius dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti Peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa ini, sehingga ilmu yang didapat dapat langsung diimplementasikan dalam tugasnya, ’’ujar Pj Bupati.
Kades lanjut H Mukti, harus banyak bekerja dengan ihklas, melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya demi kemajuan desanya yang lebih baik lagi dan mampu membuat tatanan administrasi desa dengan baik.
‘’Jadi apabila desa kita itu maju dan berkembang, tentunya secara otomatis Kabupaten Merangin akan lebih maju, karena didukung oleh masyarakatnya secara bersama-sama sangat mencintai bumi Meangin, ’’terang H Mukti.
Selain itu Pj bupati juga berpesan kepada para Kades sebagai pelaksana pengelola keuangan desa, harus mampu manfaatkan dana desa dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kebutuhan perencanaannya.
Dalam pengelolaan dana desa sambung H Mukti, harus menggunakan prinsip pengelolaan dana desa yang transfaran, partisipatif dan akuntabel, tanpa ada yang ditutup-tutupi, sehingga pembangunan di desa benar-benar terlakana.
Hadir pada peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa yang diikuti 27 orang Kades itu, Kadis PMD Merangin Andre Fransusman, Inspektur Merangin Defi Martika, para Camat dan sejumlah pejabat lainnya.(IS/kom)
Baca juga:
Wagub Sani Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid
|